Perbandingan Efektivitas Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Camat Dalam Hal Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Luwu Timur
DOI:
https://doi.org/10.56087/t3vf0a71Keywords:
Perbandingan efektivitas, Peran PPAT, Pendaftaran tanah, PPAT's Roles, Comparison of Effectiveness, Land RegistrationAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal utama, pertama untuk mengetahui dan mempelajari perbedaan peran serta tanggung jawab antara PPAT dan Camat dalam hal pendaftaran tanah dan yang kedua untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas peran dari Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Camat dalam hal pendaftaran tanah di kabupaten Luwu Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitian dilakukan di kantor PPAT dan kantor kecamatan Malili di Kabupaten Luwu Timur. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melaui teknik wawancara. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kuantitatif dengan menggabungkan data primer dan data skunder dari wawancara sehingga dapat ditarik kesimpulan yang akurat mengenai hasil penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Camat memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam pendaftaran tanah. PPAT berwenang penuh membuat akta otentik, sementara Camat diberikan kewenangan terbatas. Efektivitas keduanya berpengaruh terhadap kepastian hukum, sehingga peningkatan kapasitas dan fasilitas sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran dan legalitas transaksi tanah. Rekomendasi Penelitian Untuk meningkatkan efektivitas PPAT dan Camat dalam menjamin kepastian hukum, diperlukan pelatihan rutin, penyediaan fasilitas teknologi, serta penegasan batas kewenangan
References
(1) Iryadi, I. (n.d.). Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara Legal Certainty of The Position Sub-district Head as Temporaly Land Deed Officer.
(2) PROBLEMATIKA PRODUK HUKUM CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPAT/S) DALAM MELAKSANAKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPASERTIFIKAT KHAIRUNISYAH HARAHAP. (n.d.).
(3) SALINAN PRES IDEN REPU BLIK TNDONESIA. (n.d.).
(4) TUGAS_POKOK Camat. (n.d.).
(5) Ulfa Yunita Wulandari (2018), Tanggung Jawab Camat Sebagai PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah
(6) Yesiska Pebriana Hutagaol. (2017). Peran Camat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Studi di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang), Vol. 10
(7) Gusti Surya Hadi Saputra. (2014). Batasan Waktu Sementara Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Surabaya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Vol. 3 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Surabaya. 82
(8) Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, (Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995. Iga Gangga Santi Dewi. 2010. Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Jual Beli Tanah. Volume 5, Nomor 2. Jurnal. Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro.
(9) Heru Joko Supeno. (2014). Efektifitas Pasal 101 Peraturan Menteri Negara Agraria No 3/1997 Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Oleh PPAT Sementara (Studi Di Kabupaten Trenggalek). Malang. Jurnal. Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya.
(10) Heru Joko Supeno. (2014). Efektivitas Pasal 101 Peraturan Menteri Negara Agraria No 3/1997 Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Oleh PPAT Sementara (Studi di Kabupaten Trenggalek). Malang: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
(11) Irma Erawati, Muhammad Darwis, and Muh Nasrullah. (2017). Efektivitas Kinerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Jurnal Office 3, no. 1.
(12) Lismayani Husain, Abd Hafid Amirullah, and Sirajuddin Saleh.Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Kearsipan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jurnal Ad‟ministrare 2, no. 1, 2015, hlm: 46–52
(13) Meybi Melissa Mongi. (2017). Persepsi Notaris/PPAT Terhadap Camat Sebagai PPAT Semantara (Studi di Wilayah Kota Bitung)
(14) Nurhayati & Linus E. (2013). Kajian Hukum Terhadap camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Sementara di Tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Vol 5 Yuriska Jurnal Ilmiah Hukum
(15) R. Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 58
(16) Rizki Fitria & Nabitatus Sa’adah. (2022). Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara di Wilayah Kerja yang Formasi PPAT Telah TerpenuhiI. Vol 15
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Setio Nugraha Syamsuddin, Ilham Abbas, Yuli Adha Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
