1.
Penegakan Hukum Pidana atas Perilaku Menyimpang yang Dilakukan oleh Anak Jalanan Terhadap Pengunjung Destinasi Wisata di Kota Makassar. leg. dialog. 2025;1(1):22-31. Accessed October 7, 2025. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/1460