1.
Penegakan Hukum Pidana atas Perilaku Menyimpang yang Dilakukan oleh Anak Jalanan Terhadap Pengunjung Destinasi Wisata di Kota Makassar. leg. dialog [Internet]. 2025 Sep. 2 [cited 2025 Oct. 7];1(1):22-31. Available from: http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/1460