Analisis Kebijakan Insentif Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan Terhadap Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
This article discusses the Incentive Policy Analysis of Fees for Transfer of Land and Building Rights (BPHTB) and Income Tax (PPh) on Payment of Tax for Transfer of Land Rights which are a tax burden on party buyers who have previously been reported to the regional revenue service or the Regional Revenue Service and Income Tax. (PPh) namely the imposition of tax on the seller which has previously been reported to the Pratama tax service office. The preparation of this article applies normative-juridical research. Harmonization of Incentive Taxation BPHTB and PPh is based on the Principles of Equity, Revenue Productivity, Certainty, Efficiency, and Simplicity. PTSL BPHTB and PPh Incentive Legal Arrangements provide reductions, relief, or exemption from BPHTB and PPh fees in accordance with the law urging public authorities to charge BPHTB and PPh fees in carrying out land registration. The benchmark that becomes the benchmark is zero tax or zero percent fees. These rules can be seen from Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies and Permen ATR/BPN Number 6 of 2018 concerning PTSL.
Abstrak:
Artikel ini membahas mengenai Analisis Kebijakan Insentif Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan Terhadap Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah yang merupakan pembebanan pajak kepada pembeli pihak yang sebelumnya telah dilaporkan pada dinas pendapatan daerah atau Dispenda dan Pajak Penghasilan yaitu pembebanan pajak kepada pihak penjual yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kantor pelayanan pajak pratama. Penyusunan artikel ini menerapkan penelitian yuridis-normatif. Harmonisasi Perpajakan Insentif BPHTB dan PPh didasarkan pada Asas Keadilan, Asas Produktivitas Pembiayaan, Asas Kepastian, Asas Efisiensi, dan Asas Kesederhanaan. Pengaturan Hukum Insentif BPHTB dan PPh PTSL memberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan biaya BPHTB dan PPh sesuai dengan undang-undang tadi mendesak otoritas publik untuk membebankan biaya BPHTB dan PPh dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tolak ukur yang menjadi patokan adalah dengan pembebasan nol biaya (zero tax) atau biaya nol persen. Aturan tersebut dapat dilihat dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL.
Copyright (c) 2024 Meyliana Maulina, Qonita Marseli Putri Yushi, Gandung Surya Saputra, Ghea Riandani Hairy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.