TINJAUAN YURIDIS AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Abstract
Abstract
This study aims to identify and analyze the Juridical Review of the Peace Deed Made Before a Notary in Resolving Civil Cases. Empirical research methods. This empirical legal research
method is basically a combination of normative legal approaches with the addition of various empirical elements. used as the strongest and most complete evidence. This peace deed guarantees the rights and obligations of the parties for the sake of certainty, order, and legal protection for interested parties in the civil dispute settlement process. Therefore, the peace deed is written evidence, the strongest and most complete and can make a real contribution to dispute
resolution quickly and cheaply. A peace deed made before a notary has a legal legal standing against a court decision as a complete means of proof. In 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions (hereinafter referred to as the Notary Law) according to the Notary Law, a notary may not have a profession that interferes with his performance other than that he is prohibited from having a side job that can cause a conflict of interest (conflict interest). The mediation process carried out by a notary as a mediator is very possible considering that the notary understands the problems that occur between the disputing
parties who are his clients. Another advantage if the notary acts as a mediator is that it will be easier to find a way out of the problem because the notary understands the direction of the settlement to be chosen, this is because the notary is the maker of the peace deed of the disputing parties, so he really understands the essence and context of the problems that are happening.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tinjauan Yuridis Akta Perdamaian Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata. Metode penelitian empiris. Metode penelitian hukum empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris.Berdasarkan hasil penelitian ini adalah maka dapat ditarik kesimpulan Kedudukan hukum Akta Perdamaian yang dibuat dihadapan notaris adalah akta otentik, yang mempunyai kekuatan hukum yang dapat dijadikan sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh. Akta perdamaian ini menjamin hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Oleh karena itu, akta perdamaian tersebut merupakan bukti tertulis, terkuat dan terpenuh serta dapat memberikan sumbangan nyata bagi penyelesaian sengketa secara cepat dan murah. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan sebagai alat pembuktian lengkap.Peran Notaris dalam membuat akta perdamaian sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris juga berwenang menjadi mediator yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UU Notaris) menurut UU Notaris, seorang notaris tidak boleh
berprofesi yang mengganggu kinerjanya selain itu dilarang memiliki pekerjaan sampingan yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan (conflict interesting). Proses mediasi yang dilakukan seorang notaris sebagai mediator sangat mungkin dilakukan mengingat notaris tersebut sangat memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bersengketa yang merupakan kliennya. Keuntungan lainnya jika notaris berperan sebagai mediator adalah akan lebih mudah menemukan jalan keluar permasalahan karena notaris memahami arah penyelesaian yang akan dipilih, hal ini disebabkan karena notaris tersebut sebagai pembuat akta
perdamaian para pihak yang bersengketa, sehingga ia sangat memahami inti dan konteks permasalahan yang sedang terjadi.