Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang

  • Ade Berliana Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Yuli Adha Hamza Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Andi Sri Rezky Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Akta, Kekuatan Pembuktian, Legalisasi

Abstract

This study aims to find out and analyze the legal position of legalized private deeds, find out and analyze the strength of proof of legalized illegal deeds as evidence in civil cases. This type of research uses empirical research methods. The results of this study indicate that Article 1338 of the Civil Code which states that "an agreement made legally applies as law for those who make it" from the article it can be concluded that every agreement made under the hands of the parties is valid according to the law. applicable laws/laws. And the private deed that has obtained legalization from a notary has strong evidentiary power, as long as the private deed is dated and the signatures of the parties are not denied. So with the recognition of the signature, the contents of the deed are considered as the agreement of the parties. The legalization function of the deed made under the hand is to ensure the certainty of the date and signature of the parties and the contents of the deed are explained by a notary, so that the signing cannot deny the contents of the deed he signed and the people whose names are written in the statement. The task of the judge in terms of proof is only to share the burden of proof, assess whether or not a piece of evidence can be accepted and assess the strength of the evidence after the evidence is held. The research recommendation is that the parties who make or make an agreement under the hand to be careful in making the agreement so that there are no disputes or misunderstandings that cause one of the parties to break, and it is better if the deed under the hand is legalized before an authorized official so that the deed may be under the hand whose purpose is as a proof (written evidence) can have strong legal force.

Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan yang dilegalisasi, serta kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang di legalisasi sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 1338 KUH-perdata yang menyatakan bahwa “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap perjanjian yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak adalah sah menurut hukum/Undang-undang yang berlaku dan perjanjian itu sendiri berlaku sebagai undang-undnag bagi para pihak pembuatnya. Serta Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, selama akta di bawah tangan tersebut pada tanggal dan tanda tangan para pihak tidak di sangkal. Jadi dengan diakuinya tanda tangan tersebut, maka isi akta pun di anggap sebagai kesepakatab para pihak. Fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris, sehingga penandatanganan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya dan orang-orang yang namanya tertulis dalam keterangan tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban pembuktikan, menilai dapat atau tidak di terima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktian setelah diadakan pembuktian. Rekomenasi penelitian yaitu Kiranya para pihak yang melakukan atau membuat suatu perjanjian di bawah tangan agar teliti dalam membuat perjanjian agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman yang menyebabkan salah satu pihak bisa ingkar, dan Ada baiknya akta di bawah tangan di legalisai di hadapan pejabat bewenang agar kiranya akta di bawah tangan yang tujuannya sebagi suatu pembuktian ( alat bukti tertulis) dapat mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Published
2022-11-04