[1]
S. N. Amaliah, A. Risma, and S. Sanusi, “Efektifitas Pasal 13 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita”, qawaninjih, vol. 1, no. 2, Feb. 2021.