ESENSI AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN EKONOMI
Abstract
The essence of mudharabah and musyarakah unite capital to labor (skill and entrepreneurs), which is always separate in conventional systems. In the profit and loss sharing agreement will be apparent the nature and spirit of togetherness and justice in receiving the benefits and bear the risk of losses in business activity.Mudharabah and musyarakah prevent unjustice behavior for people, it is a manifestation of man as caliph prosperity of the earth on the dimensions of the banking system. The substance and the principles contained in the profit and loss sharing agreement has been included in the National Banking Act. Skim mudharabah and loss has been practiced in various flying businesses in Islamic banking activities in order to prevent economy unjustice and realize the economic benefit.
Abstrak
Esensi mudharabah dan musyarakah menyatukan modal dengan tenaga kerja (keterampilan dan pengusaha), yang selalu terpisah dalam sistem konvensional. Dalam perjanjian pembagian keuntungan dan kerugian akan terlihat sifat dan semangat kebersamaan dan keadilan dalam menerima manfaat dan menanggung risiko kerugian dalam kegiatan bisnis. Mudharabah dan musyarakah mencegah perilaku tidak adil bagi manusia, itu adalah manifestasi manusia sebagai kekayaan khalifah. bumi pada dimensi sistem perbankan. Substansi dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian bagi hasil dan kerugian telah dimasukkan dalam Undang-Undang Perbankan Nasional. Mudharabah dan kerugian skim telah dipraktikkan di berbagai bisnis penerbangan dalam kegiatan perbankan syariah untuk mencegah ketidakadilan ekonomi dan merealisasikan manfaat ekonomi.
References
Abd. Shomad et al., Profit Loss Sharing Principle Dalam Hukum Ekonomi Islam, Laporan Penelitian Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, 2000, h. 368.
“Karakteristik Ilmu Fiqh Muamalah”, Juridika, Vol. 20 No. 2, Maret-April.
Anonim. “Mengenal Akad Mudharabah” http://realsyariah.wordpress.com/ 2011/05/16/ mengenal-akad-mudharabah/ diakses pada 17 Juli 2016.
Bachsan Mustofa. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti. Dyah Ochtorina Susanti. 2015. Percikan Pemikiran Hukum. Yogyakarta: Buku Litera.
Efrinaldi. “Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam” http://efrinaldi. multiply.com/journal?&page_start=20 diakses pada 27 Juni 2016.
Hamzah Ya’cub. 1984. Kode Etik Dagang Menurut Islam Pola Pembinaan Hidup dalam Berekonomi. Bandung: CV. Diponegoro.
Iwan Triyuwono. 2000. Organisasi dan Akuntansi Syari’ah. Jakarta: LKis
“Akuntansi Syari’ah dan Koperasi: Mencari Bentuk dalam Bingkai Metafora Amanah”, Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol.1, No. 1.
Masyhuri (Ed). 2005. Teori Ekonomi dalam Islam. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Mervyn Lewis dan Latifa Algaoud. 2004. Perbankan Syariah: Prinsip, Praktek, dan Prospek. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Muhammad. 2005. Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah. Yogyakarta: BPFE- Yogyakarta.
Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press Muhammad Nejatullah Siddiqi. 1985. Partnership and Profit Sharing in Islamic Law. New
York: The Islamic Foundation Leicester.
Muhammad Syafi'i Antonio. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah Jilid IV. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Yusuf Al Qardhawi. 2000. Bunga Bank Haram. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana Zainuddin. 2013. Hukum Zakat: Perspektif Normatif, Kesejahteraan dan Keradilan Sosial.
Makassar: Alauddin University Press.