ESENSI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

  • Deselfia D N M Sahari Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

Abstract

The essence of transparency and accountability in land registration within the legal system in Indonesia has not been realized properly. Due to the weakness of the guarantee of legal certainty and legal protection from the government.  In addition, the publication system of land registration adopted is negative with a positive tendency, not applied in Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 Year 1997 regarding expiration to file a five-year lawsuit there is a synchronization / non-harmonization concerning land authority between local government Article 14 paragraph (2 ) Letter k of Law Number 23 Year 2014 regarding Regional Government and Authority of National Land Agency (Regulation of Head of National Land Agency No.2 Year 2013 regarding Abundance of Land Rights and Land Registration Authority) and regulation of grace period of entitlement right.

Abstrak
Esensi transparansi dan akuntabilitas dalam pendaftaran tanah dalam sistem hukum di Indonesia belum terealisasi dengan baik. Karena lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemerintah. Selain itu, sistem publikasi pendaftaran tanah yang diadopsi negatif dengan kecenderungan positif, tidak diterapkan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang berakhirnya pengajuan gugatan lima tahun ada sinkronisasi / non-harmonisasi tentang kewenangan pertanahan antar pemerintah daerah Pasal 14 ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 2013 tentang Kelimpahan Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Otoritas) dan peraturan masa tenggang hak cipta.

Kata kunci: Transparansi; Akuntabilitas; Pendaftaran Tanah; Sistem Hukum;

References

Abdurrahman, 1983.Aneka Masalah Hukum Agraria Dalam Pembangunan Di Indonesia; Seri Hukum Agraria Bandung, Alumni.

______,1991. Beberapa Aspekta tentang Hukum Agraria; SeriHukum Agraria V.

Bandung, Alumni.

Achmad Ali, 1990. Mengembara di Belantara Hukum. Ujung Pandang, Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin.

,1996.Menguak Tabir Hukum. (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta, Chandra Pratama.

,1998. Mempelajari Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta, Watangpone.

, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta, Prenada Media Group.

,1998.Perubahan Masvarakat Perubahan Hukum dan Penegakan Hukum oleh Hakim. Makassar, Universitas.

Achmad All dan Wiwie Haryani, 2012.Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum.

Jakarta, Prenada Media Group.Hasanuddin.

Adijani Al-Alabij, 1989, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam teori dan Praktek, Jakarta, Rajawali

Adrian Sutedi, 2007. Perailhan Hair Atas Tanah Dan Pendaftaran.Jakarta, Sinar Grafika.

A.P. Parlindungan, 2004. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung, Mandar Maju

______,1989, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA.Bandung, Mandar Maju.

A. Hamid. S. Attamimi, 1993, Hukum Tentang Peraturan PerundangUndangan dan Peraturan Kebijakan, Jakarta, Fakultas Hukum UI,

Alfred Stepen dan Cindy Skach. 1994. Presidentialism and Parliamentarism in Comparative Presvective. London, Baltimore University Press.

Algra, N.E dan K. Van Duyvendijk, 1983.Mula Hukum; Beberapa Bab Mengenai Hukum dan Ilmu untuk Pendidikan Hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum.Diterjemahkan oleh J.C.T. Simorangkir dan H. Boerhanoeddin Soetan Batoeah. Bandung, Binacipta.

Alvin S. Johson, 2004. Sosiology Of Law. Diterjemahkan Rinaldi Simanorang, Jakarta, Rineka.

Amier Syarifuddin, 1990. Falsafah Hukum. Bahan Kuliah Program, Pascasarjana UNHAS, Ujung Pandang.

Anton Moeliono, M, 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia.

Arie Sukanti Hutagalung, 1985. Program Redistribusi Tanah di Indonesia; Suatu Sarana Ke Arah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah.Jakarta, Rajawali Press.

Arie S. Hutagalung,1998, Condominum dan Permasalahannya, Badan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Arief Sidharta, 2011. Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti.

A.S. Homby E.V. Gatenby and H. Wakefeeld, 1972.The Advance Learners .Dictionary Of Current.

Ateng Syafruddin, 2011. Menuju Pemerintahan Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab.Internet.

Bambang Sunggono, 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik.Jakarta„ Sinar Grafika.

______,2005. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, Raja GrafindoPersada.

Bismar Siregar, 1996. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional.Jakarta, Rajawali Press.

Bruggink.J.J.H. 1999.Refleksi Tentang Hukum.alih bahasa oleh Arief Sidharta. Bandung, Citra Aditya Bakti.

Boedi Harsono, 1962. Undang-undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya.Jakarta, Djambatan.

______,1996.Hukum Agraria Indonesia; Himpunan Peraturanperaturan Hukum Tanah.Jakarta, Djambatan.

Burkens, C.M., 1990.Beginselen van de Democratische Rechtssaat.W.E.J, Tjeenk Willink Zwolle.

Brahmana Adhie dan Hasan Basri Nata Menggala, 2001.Reformasi Pertanahan.Bandung, Mandar Maju.

Carl J. Frederich, 1963. Man hisGovernment, An Empirical Theory ofPolitics. New York, me Graw Hill Book Coy.

Pransisto, J. 2018. Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Obyek Sengketa Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. PLENO JURE, 7(2), 51-65.

Published
2018-05-01
How to Cite
D N M Sahari, D. (2018). ESENSI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 1-10. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/12
Section
Articles