HAKIKAT PERJANJIAN REKLAMASI PANTAI ANTARA INVESTOR DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

  • Asbudi Dwi Saputra Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

Itself the reclamation agreement between the Government of South Sulawesi province with investors have not materialized as it should be, because in the reclamation agreement has ignored the principles in contract law and the terms of a legal contract. There are discrepancies in the legislation between Article 8 of the Regulation of the Minister of Marine and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 28 / Candy-Kp / 2014 concerning the licensing of reclamation in coastal regions and small islands with Presidential Decree No. 122 of 2012 on reclamation in coastal regions and small islands and Act No. 23 of 2014 on local government authority to permit the location of the reclamation.

Abstrak
Perjanjian reklamasi itu sendiri antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan investor belum terwujud sebagaimana mestinya, karena dalam perjanjian reklamasi telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam hukum kontrak dan ketentuan-ketentuan kontrak hukum. Ada perbedaan dalam undang-undang antara Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 / Candy-Kp / 2014 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan Keputusan Presiden No. 122 dari 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang otoritas pemerintah daerah untuk mengizinkan lokasi reklamasi.

References

Ade Maman Suherman dan J. Satrio, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur, National Legal Reform Program, Jakarta.

Dennis A. Hawver, 1982. How To Improve Your Negotiaton Skills, Alexander Hamilton Institute Incorporated, New York.

Djaja S Meliala, 2014, Hukum Perdata dalam Perpektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.

Fred B.G. Tumbuan,1988. “Kekuatan Mengikat Perjanjian dan Batas-Batasnya”. Makalah, Jakarta.

Muhammad Kamal, 2013. Pencegahan Kejahatan terhadap Perusakan Lingkungan (Prevention of Crimes Against Environmental Destruction) Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 15 (1), 111-119

Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak, IBI, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1992. Azas-Azas Hukum Perdata, Sumur, Bandung.

Herry Djainal, Reklamasi Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan Fisik di Wilayah Pesisir Kota Ternate, Jurnal Lingkungan Sultan Agung, Volume 01, Nomor 01, April 2012.

Urip Santoso, Perolehan Hak atas tanah yang berasal dari Reklamasi Pantai, Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 2, Juli 2015.

Zainal Asikin, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur Publik, Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 1, Februari 2013.

Published
2018-05-01
How to Cite
Saputra, A. D. (2018). HAKIKAT PERJANJIAN REKLAMASI PANTAI ANTARA INVESTOR DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 22-36. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/14
Section
Articles