HAKIKAT PEMBUKTIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PRESPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Proof via electronic media in criminal trials, still based on the provisions contained in the Code of Criminal Procedure, namely with reference to the theory of proof under the law negatively, but in practice there is still a criminal trial the pros and cons. However, in fact the truth of the witness examination teleconference remain equal value, with a witness who was not present at the trial because the witness has been sworn in.
Keywords: Electronic Media in the criminal justice system.
Abstrak
Pembuktian melalui media elektronik dalam persidangan pidana, masih didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu dengan mengacu pada teori pembuktian berdasarkan hukum secara negatif, tetapi dalam praktiknya masih ada persidangan pidana pro dan kontra. Namun, sebenarnya kebenaran teleconference dari pemeriksaan saksi tetap bernilai sama, dengan saksi yang tidak hadir di persidangan karena telah saksi telah ditetapkan.
Kata kunci: media elektronik; sistem; peradilan pidana
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2002,
Aloysius Wisnuboroto dan Gregorius Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
A.Z. Abidin Farid, 1983, Pembuktian dan Alat-Alat Bukti.Jakarta:Ghalia Indonesia.
C.F.G Sunaryati Hartono, 1982, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Bandung.
H. M. Arsyad Sanusi, et. al, 2003, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana, Badan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Putra A. Bardin, Bandung.
, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.
Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi Bandung, Mandar Maju. 2004.