HAKEKAT KEADILAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

  • Rahmat Masturi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

Land acquisition for the interest is done by way of deliberation in order to obtain agreement especially related to compensation issue. Although the empiric often occurs disagreement, which resulted in the clash between the holder of the land with the land holder land. The values of justice in the implementation of land procurement for the public interest have not been fully able to realize just law protection, so that the formation of Law No. 2 of 2012 on the procurement of land for public interest, can not be used as a means to achieve prosperity for all Indonesian people.

Abstrak
Pengadaan tanah untuk kepentingan tersebut dilakukan dengan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan terutama terkait dengan masalah kompensasi. Meskipun secara empiris sering terjadi perselisihan, yang mengakibatkan terjadinya bentrokan antara pemegang tanah dengan pemilik tanah. Nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik belum sepenuhnya mampu mewujudkan perlindungan hukum yang adil, sehingga pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tidak bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Kata kunci: Keadilan; Pengadaan Tanah; Pembangunan Nasional;

References

Abdulrrahman, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan umum Dalam Pengadaan tanah Untuk pembangunan, Penerbit Sinar grafika: 2006. Jakarta.

BF. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Jakarta: Gunung Aguns, 2005.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Research Law Journal, 12(2), 165-172.

John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 1988.

Oloan Sitorus, SKH Sinar Indonesia Baru, 6 Juli 1994, dalam Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004.

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung, Alumni, 1983.

Maria S.W.Sumardjono, ”Tinjauan Yuridis Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pelaksanaannya”, (makalah, seminar nasional “pengadaan tanah untuk pembangunan, 1994.

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia , 2004.

Rahman, S., & Passamai, S. (2017). Regional Government Functions In Land Procurement For Development For Public Interest. ADRI International Journal Of Law and Social Science, 1(1), 10-17.

Parlindungan, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu Studi Perbandingan, Cetakan I. Bandung: Mandar Maju, 1993.

Published
2018-11-01
How to Cite
Masturi, R. (2018). HAKEKAT KEADILAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2), 94-107. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/20
Section
Articles