WARALABA (FRANCHISE) DALAM SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Riezka Eka Mayasari Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

Franchise (Franchise) is one type of modern business that provides a promising advantage. This franchise business also has the benefit that plays an important role in improving   the   development   of    small    business.    In    terms    of    packaging   The franchise of this franchise business is also a positive value that can be justified according to Islamic law. In Islamic law, franchise with this model is almost similar to the model syirkah mudharabah (profit sharing), but has progressed with the development of the era and there is a combination of other types of shirkah. 

Abstrak
Waralaba (Franchise) adalah salah satu jenis bisnis modern yang memberikan keuntungan yang menjanjikan. Bisnis waralaba ini juga memiliki manfaat yang memainkan peran penting dalam meningkatkan pengembangan bisnis kecil. Dalam hal pengemasan Waralaba bisnis waralaba ini juga merupakan nilai positif yang dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, waralaba dengan model ini hampir mirip dengan model syirkah mudharabah (bagi hasil), tetapi telah berkembang seiring perkembangan zaman dan ada kombinasi jenis syirkah lainnya.

References

Budi Prasetyo, Perspektif Hukum Islam Terhadap Bisnis Waralaba (Franchise), Jurnal Vol 4 No. 2, 2007.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia , edisi ke III, Balai Pustaka Jakarta, tahun 2002

Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2005, hal 194.

http://nindyadea.blogspot.co.id/2010/10/bisnisfranchisedalamperspektif- hukum.htmlhttp://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=a rticle&id=214&Itemid=214

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=58421&val=4378.

Published
2018-11-01
How to Cite
Mayasari, R. E. (2018). WARALABA (FRANCHISE) DALAM SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2), 108-114. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/21
Section
Articles