NILAI PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstract
Every plot of land controlled and/or owned wherever possible is secured from the possibility of a dispute with another person, by being registered with the competent authority to obtain protection and guarantee of legal certainty. Land rights certificates have perfect verification value, therefore they can serve as powerful evidence.
The certificate of title to land as an authentic deed has the power of proof of birth of formal proof, because all the explanations contained therein are viewed as information from the issuing official and its issuance in accordance with the applicable law provisions so it is very difficult to be canceled or declared invalid.
Abstrak
Setiap sebidang tanah yang dikendalikan dan / atau dimiliki sedapat mungkin dijamin dari kemungkinan perselisihan dengan orang lain, dengan didaftarkan pada otoritas yang kompeten untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum. Sertifikat hak tanah memiliki nilai verifikasi sempurna, oleh karena itu mereka dapat berfungsi sebagai bukti kuat.
Sertifikat hak milik atas tanah sebagai akta otentik memiliki kekuatan bukti kelahiran bukti formal, karena semua penjelasan yang terkandung di dalamnya dipandang sebagai informasi dari pejabat penerbit dan penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sangat sulit dibatalkan atau dinyatakan tidak valid.
References
Abdurrahman, 1980. Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria; Seri Hukum Agraria V. Bandung, Alumni.
Bachtiar Effendie, 2003. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan- peraturan Pelaksanaannya. Alumni, Bandung.
Boedi Harsono, 1961. Undang-undang Pokok Agraria; Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta, Djambatan.
Yamin Lubis, Mhd, Dkk., 2010. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung, Mandar Maju.
Parlindungan, A.P., 1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung, Mandar Maju.
Soehadi, R., Ttp. Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang- undang Pokok Agraria. Surabaya, Usaha Nasional.
Sudikno Mertokusumo, 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty.
Wantjik Saleh, K., 1985. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta, Ghalia Indonesia. Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al Qur’an, 1971. Al Qur’an dan Terjemahnya. Khadim al Haramain asy Syarifain.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.