ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI PESAN SINGKAT
Abstract
Proof of criminal offense through short message service based on at least 2 evidences plus judge's confidence. Legal evidence can be in the form of witness statements, expert information, letters, instructions and explanations of defendants and information / electronic documents as an extension of evidence in the provisions of the ITE Law, while the print is an extension of documentary evidence in the Criminal Code. Therefore, the elements to be met, ie intentionally, without rights, transmit, the object of Electronic Information and / or electronic documents containing threats of violence or intimidating personally addressed.
Abstrak
Bukti tindak pidana melalui layanan pesan singkat berdasarkan setidaknya 2 bukti ditambah keyakinan hakim. Bukti hukum dapat berupa pernyataan saksi, informasi ahli, surat, instruksi dan penjelasan terdakwa dan informasi / dokumen elektronik sebagai perpanjangan bukti dalam ketentuan UU ITE, sedangkan cetakan adalah perpanjangan dari bukti dokumenter dalam Kode kriminal. Oleh karena itu, unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu sengaja, tanpa hak, mentransmisikan, objek Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi.
References
Abdul Wahid dan M. Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (cybercrime), Bandung: Refika Aditama.
Chazawi Adami dan Ferdian Ardi, 2015, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang: Media Nusa Creative.
Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Tekhnologi Informasi, Bandung : Repika Aditama.
Djoko Sarwoko, 2009, Pembuktian Perkara Pidana setelah Berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008. Jakarta: Mahkamah Agung.
Djanggih, H., Thalib, H., Baharudin, H., & Qamar, N. 2017. Urgency Legal Aspects of Growth Information Technology In Indonesian. Urgency Legal Aspects of Growth Information Technology In Indonesia, 84.
Hambali Thalib, Farid Yusuf, 2016. Cyber Crime Tantangan dan Penanggulangannya Studi Kasus pada Polrestabes Makassar
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw, Tinjauan aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. tatanusa.
Shinta Dewi. 2009, Cyberlaw (Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional), Bandung: Widya Padjajaran.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.