ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR : 92/PID.B/2015/PN.TKA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KABUPATEN TAKALAR
Abstract
Judge Consideration in Decision No. 92 / Pid.B / 2015 / PN.Tka is not in accordance with the applicable law, because the judge has not been able to properly assess the facts in the trial. In addition, the application of material law by the judges who passed the decision against Defendant I and Defendant II Article 340 of the Criminal Code in Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code is not appropriate, because the elements in the article have not been fulfilled in its entirety.
Abstrak
Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 92 / Pid.B / 2015 / PN.Tka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hakim belum dapat menilai dengan baik fakta-fakta dalam persidangan. Selain itu, penerapan hukum materiil oleh hakim yang mengeluarkan putusan terhadap Tergugat I dan Tergugat II Pasal 340 KUHP dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak tepat, karena unsur-unsur dalam pasal tersebut belum telah terpenuhi secara keseluruhan.
Kata kunci: Keputusan; Hakim; Pengadilan;
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana Pranada Media Grup: Jakarta.
Andi Hamzah, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua) Sinar Gravika, Jakarta.
Ilham Basri, 2003, Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia, Alqaprint: Bandung.
Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika: Jakarta.
Marpaung, Ledeng, 2009, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo R., 1985. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap dan Penerapannya, Politea, Bogor.
Satjipto Rahadjo, 1983, MasalahPenegakan Hukum, Aumni: Bandung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.