EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MELALUI SARANA DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

  • Ismu Chaidir Makkarannu Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

Abstract

The application of diversion as a form of settlement of child crime through restorative justice approach done in Makassar is less effective, as a result of various factors that influence both externally and internally namely: lack of investigators, prosecutors and judges who are certified specifically to solve the problem of crime by the Children, lack of understanding about diversity, less effective law enforcement, limited economic conditions for the children's family, and poor social environment.

Abstrak
Penerapan pengalihan sebagai bentuk penyelesaian kejahatan anak melalui pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan di Makassar kurang efektif, sebagai akibat dari berbagai faktor yang mempengaruhi baik secara eksternal maupun internal yaitu: kurangnya penyidik, jaksa dan hakim yang disertifikasi khusus untuk menyelesaikannya. masalah kejahatan oleh Anak-anak, kurangnya pemahaman tentang keragaman, penegakan hukum yang kurang efektif, kondisi ekonomi yang terbatas untuk keluarga anak-anak, dan lingkungan sosial yang buruk.

 

References

Bagir Banan, 2016. Restorative Justice (suatu perkenalan), IKAHI, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.

Lilik Mulyadi, 2005. Pengadilan anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Maandar Maju, Bandung.

Maidin Gultom, 20 10. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Marlina.2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative justice, Refika Aditama Bandung.

. 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.

Mursyid, M. 2019. Implementation of Human Rights Protection Towards in Penitentiary of Children in Makassar. Substantive Justice International Journal of Law, 2(1), 71-88.

Sri Sutatiek. 2012. Konkretisasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Melalui Diversi Oleh Hakim Anak di Pengadilan Negeri, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta.

Published
2019-11-01
How to Cite
Chaidir Makkarannu, I. (2019). EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MELALUI SARANA DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(2), 71-78. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/30
Section
Articles