KEKUASAAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL
Abstract
The power of government has the characteristics of an authoritarian system of government, namely the concentration of power (concentration of power), or the concentration of power granted by law and the constitution to the president, so that the authority to govern Indonesia characterized by autocratic powers. Indonesian system adheres to the constitutional presidential system of government, which means that the president accountable to the constitution and not to the people as befits a presidential system, so that in case of infringement; either the law or the constitution by the president only mass force can be dropped.
Abstrak
Kekuasaan pemerintah memiliki ciri-ciri sistem pemerintahan otoriter, yaitu konsentrasi kekuasaan (konsentrasi kekuasaan), atau konsentrasi kekuasaan yang diberikan oleh hukum dan konstitusi kepada presiden, sehingga wewenang untuk memerintah Indonesia ditandai dengan otokratis kekuatan. Sistem Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial konstitusional, yang berarti bahwa presiden bertanggung jawab kepada konstitusi dan bukan kepada rakyat sebagaimana layaknya sistem presidensial, sehingga dalam hal terjadi pelanggaran, baik hukum atau konstitusi oleh presiden, hanya kekuatan massa yang bisa dijatuhkan.
References
A. Muin Fahmal, 2013 Peran asas-asas umum pemerintahan yang layak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Cet. Kedua.Total Media, Yogyakarta
Abdul Ghoffar., 2006, Presiden (Studi Komparatif RI dengan Beberapa Negara Maju)
Jurnal Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi Bagir Manan, 2003 Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press,
Hamdan Zoelva, 2011. Pemakzulan Presiden Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
,2016 “Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Perubahan UUD 1945” Jurnal Sekretariat Negara Hlm. 9 upload http://www.setneg.go.id tanggal 14/11-2016.
Hans Kelsen,2011.Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Cet. Keenam, Nusa Media, Bandung,
Ismail Sunny, 1982 Pembagian Kekuasaan Negara: Suatu Penyelidikan Perbandingan Dalam Hukum Tata Negara Inggeris, Amerika Serikat, Uni Sovyet danIndonesia, Aksara Baru, Jakarta,.
Janedjri M. Gaffar, 2012. Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Cet.Pertama. Konstitusi Press,
Jimly Asshidiqie,2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Pertama, Cet. Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta,
Montesquieu,2011. The Spirit of Laws, Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, Cet.
Keempat, Nusa Media, Bandung,
Ni’matul Huda, 2004 “Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Pilihan atas Federalisme atau Negara Kesatuan”, Yogyakarta : UII Press.
Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Sri Soemantri, 1986 Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.