HAKEKAT TANGGUNGJAWAB PENGGUNA ANGGARAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Elvis Djusli Katuwu Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

Abstract

Budget User (PA) can not be, mutatis mutandis, or immediately seated as suspect/defendant in a corruption case, because the error position, is an act contrary to the legality of the acts of officials which is based on authority, porsedur and substance. Budget User Officials act is an act of administrative and criminal use is ultimum Remedium. Legal responsibility for the Budget Authority granted to the Budget Users: a. The budget user accountability, whether as mandated by the law that was given to him as KPA, or stages in Presidential Decree No. 80 Year 2003 concerning Procurement of Government Goods and Services, (2) The authority is bound, where all procedures have been done, so the PA there is no reason to not be able to do. (3) The thoroughness in considering the law, if there is an emergency or urgent situations.

Abstrak

Pengguna Anggaran (PA) tidak dapat, mutatis mutandis, atau langsung duduk sebagai tersangka / terdakwa dalam kasus korupsi, karena posisi kesalahan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan legalitas tindakan pejabat yang didasarkan pada kewenangan, porsedur dan substansi . Tindakan Pejabat Pengguna Anggaran adalah tindakan penggunaan administratif dan kriminal adalah Remedium ultimum. Tanggung jawab hukum untuk Otoritas Anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran: a. Pertanggungjawaban pengguna anggaran, baik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang yang diberikan kepadanya sebagai KPA, atau tahapan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, (2) Otoritas terikat, di mana semua prosedur telah selesai, jadi PA tidak ada alasan untuk tidak bisa melakukan. (3) Ketelitian dalam mempertimbangkan hukum, jika ada situasi darurat atau mendesak.

References

Achmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media.

Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Philipus M Hadjon, 2012, Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti.

, 2011, Philipus M. Hardjon, tp, Tentang Wewenang, Surabaya: Universitas Airlangga.

Rusadi Kantaprawira, 1983, Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Nawi, R. 2015. Pengaruh Kebijakan Publik terhadap Kualitas Pelayanan, penguatan Kelembagaan dan Kinerja Organisasi Pemerintahan. Pleno Jure, 4(5), 42-55.

Sudarto, 1981, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Published
2017-05-01
How to Cite
Djusli Katuwu, E. (2017). HAKEKAT TANGGUNGJAWAB PENGGUNA ANGGARAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(1), 48-64. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/6
Section
Articles