Tanggung Jawab Syahbandar Terhadap Penyelundupan Narkotika Di Wilayah Pelabuhan Dalam Kaitannya Dengan Rezim Hukum Pidana Internasional
Keywords:
Syahbandar, Penyelundupan Narkotika, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Syahbandar terhadap penyelundupan narkotika di wilayah pelabuhan berdasarkan hukum nasional serta mengkaji penerapan rezim hukum pidana internasional dalam memperkuat peran dan tanggung jawab tersebut. Permasalahan timbul karena belum adanya pengaturan eksplisit mengenai pertanggungjawaban pidana Syahbandar apabila terjadi penyelundupan narkotika di wilayah kewenangannya, padahal posisinya strategis dalam pengawasan dan pemberian izin berlayar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan nasional dan konvensi internasional), sekunder (literatur dan jurnal), serta tersier yang relevan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara nasional, tanggung jawab Syahbandar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, namun belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidananya dalam kasus penyelundupan narkotika, kecuali terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Dalam perspektif internasional, melalui instrumen seperti UNTOC dan konvensi narkotika internasional, negara berkewajiban memperkuat regulasi, meningkatkan kerja sama, serta memastikan pejabat publik tidak terlibat dalam kejahatan terorganisir transnasional. Rekomendasi penulis adalah perlunya revisi dan harmonisasi peraturan nasional untuk memperjelas pertanggungjawaban pidana Syahbandar, termasuk terkait kelalaian jabatan dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, perlu penguatan pengawasan pelabuhan, koordinasi antarinstansi, dan optimalisasi kerja sama internasional guna mencegah penyelundupan narkotika secara lebih efektif.
