Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Penggunaan Teknologi Digital Cerdas Untuk Pemalsuan Dokumen
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pemalsuan Dokumen, Teknologi Cerdas, E-KTPAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menentukan pengaturan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen dengan teknologi digital cerdas dan untuk mengetahui dan menentukan kendala hukum dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan teknologi digital cerdas. Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa Pengaturan hukum pidana terkait pemalsuan KTP berbasis teknologi digital cerdas pada dasarnya telah memiliki dasar normatif yang memadai melalui Pasal 263 KUHP, UU ITE, dan UU Administrasi Kependudukan. Ketiga regulasi tersebut dapat diterapkan secara alternatif atau kumulatif berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali. Namun, perbedaan dan keterpisahan pengaturan menuntut adanya harmonisasi serta penafsiran yang integratif. Serta Kendala Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Yang Dilakukan Dengan Memanfaatkan Teknologi Digital Cerdas Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana Positif Di Indonesia, yaitu Kendala Penentuan Kualifikasi KTP sebagai “Surat” dan “Dokumen Elektronik” ,Kendala Pembuktian Keaslian Data e-KTP,Kendala Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Pemalsuan KTP Digital, serta Kendala Pembuktian Keterkaitan antara KTP Palsu dan Akibat Hukum
