Ujaran Kebencian di Media Sosial: Antara Pembiaran Negara dan Krisis Moral Masyarakat
Keywords:
Ujaran Kebencian, Moral Masyarakat, Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian di media sosial serta untuk menganalisis upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Makassar terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan lokasi penelitian di Kepolisian Resor Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dipengaruhi oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital, faktor emosi dan provokasi sosial, serta anonimitas di media sosial. Upaya pencegahan yang dilakukan meliputi patroli siber, sosialisasi dan edukasi hukum, pendekatan preventif dalam situasi konflik, serta kerja sama antar lembaga penegak hukum. Berdasarkan penelitian ini, diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat guna mencegah ujaran kebencian di media sosial. Selain itu, kepolisian diharapkan memperkuat upaya penanggulangan melalui patroli siber, sosialisasi hukum, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman dan tertib
