Miskin di Hadapan Hukum: Ilusi Bantuan Hukum bagi Tersangka Tidak Mampu di Rumah Tahanan Negara Makassar
Keywords:
Ujaran Kebencian, Moral Masyarakat, Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui pengumpulan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian terhadap implementasi bantuan hukum pada tingkat rumah tahanan dengan menyoroti kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum belum berjalan secara optimal, ditandai dengan masih adanya tersangka yang tidak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal serta belum maksimalnya kualitas pendampingan yang diberikan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah pemberi bantuan hukum, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, rendahnya kesadaran hukum tersangka, serta keterbatasan anggaran. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan upaya peningkatan koordinasi, optimalisasi peran negara, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan pemenuhan hak bantuan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
