Penyidikan Terhadap Peredaran Skincare Ilegal Di Kota Makasar
Keywords:
Penyidikan, Skincare Ilegal, KUHAP, Polda Sulsel, BPOMAbstract
Peredaran skincare ilegal di Kota Makassar telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid tanpa izin edar dari BPOM. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat proses penegakan hukum tersebut. Pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif digunakan melalui wawancara mendalam dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan analisis dokumen hukum primer-sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan secara formal telah dilaksanakan sesuai KUHAP, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan awal, pengumpulan bukti berupa produk ilegal dan hasil uji laboratorium BPOM, hingga penetapan tersangka. Namun, implementasinya menghadapi kendala serius berupa koordinasi antarlembaga yang belum optimal dengan PPNS BPOM, keterbatasan sumber daya penyidik baik personel maupun fasilitas forensik, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta maraknya peredaran melalui platform digital yang sulit dilacak. Penelitian ini merekomendasasi pembentukan satgas gabungan Polri-BPOM, pelatihan khusus penanganan kejahatan siber, dan kampanye edukasi konsumen tentang verifikasi izin edar produk skincare
