Janji Manis Berujung Tragis: Modus Operandi Perdagangan Orang terhadap Perempuan
Keywords:
Modus Operandi, PerdaganganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi perdagangan orang pada perempuan di wilayah hukum Polrestabes Makassar, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor korban perdagangan orang pada perempuan di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang ada. Pembahuruan penelitian ini terletak pada fokus pembahasan yang dengan secara spesifik mengkaji pola atau modus operandi tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan yang berawal dari interaksi di media sosial, dengan mengambil lokus empiris di wilayah hukum Polrestabes Makassar, penelitian ini tidak hanya memperluas kajian yang selama ini bersifat umum terkait pengaruh teknologi digital terhadap kejahatan seksual, tetapi juga menjelaskan mengenai bentuk, pola, dan faktor terjadinya kejahatan tersebut guna sebagai acuan penguatan upaya penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa modus operandi perdagangan orang pada perempuan di wilayah hukum Polrestabes Makassar dilakukan dengan cara pemanfataan media sosial, iming-iming, pendekatan emosional, ancaman, dan penculikan yang memanfaatkan kondisi rentan korban. Adapun faktor-faktor penyebab korban perdagangan orang pada perempuan di wilayah hukum Polrestabes Makassar adalah, faktor tekanan sosial, faktor psikologis, faktor perkembangan teknologi, faktor ekonomi, dan faktor Pendidikan. Rekomendasi penelitian ini untuk pihak kepolisian Polrestabes Makassar untuk melakukan upaya preventif pencegahan tindak pidana perdagangan orang pada perempuan yang modus operandi nya memanfaatkan peran sosial media dan upaya represif dalam aspek penegakan hukum. Serta, pihak kepolisian Polrestabes Makassar melakukan pencegahan dan pemberian edukasi hukum terhadap faktor-faktor yang menyebabkan korban perdagangan orang pada perempuan.
