Perlindungan Hukum Anak Pemengaruh Digital: Perbandingan Indonesia, Prancis, dan Illinois
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemengaruh Digital, Aktivitas Ekonomi Digital, Legal Protection, Digital Influencers, Digital Economic ActivitiesAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja sebagai pemengaruh digital dalam sistem hukum di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di negara lain guna melihat kemungkinan pengembangan perlindungan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan hukum yang dilakukan melalui penelaahan berbagai sumber hukum, literatur akademik, serta dokumen yang berkaitan dengan perlindungan anak dan aktivitas ekonomi digital. Pembaharuan penelitian ini terletak pada analisis mengenai posisi anak sebagai pemengaruh digital dalam perspektif hukum serta upaya mengkaji kesenjangan antara perkembangan aktivitas digital anak dengan pengaturan hukum yang tersedia saat ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia pada dasarnya telah memiliki dasar perlindungan terhadap anak melalui berbagai ketentuan hukum yang mengatur mengenai hak anak, ketenagakerjaan, serta aktivitas di ruang digital, namun pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi digital sebagai pemengaruh digital. Sementara itu, di beberapa negara lain telah berkembang pengaturan yang lebih spesifik yang menekankan pada pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta perlindungan terhadap hak ekonomi anak yang dihasilkan dari aktivitas tersebut. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kebutuhan untuk mengembangkan pengaturan hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak dalam aktivitas digital yang memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini memberikan rekomendasi perlunya penguatan kebijakan hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi digital dengan tetap menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama dalam setiap pengaturan yang melibatkan anak di ruang digital.
Abstract: This study aims to analyze the legal protection provided to children working as digital influencers within the Indonesian legal system and compare it with existing regulations in other countries to explore the possibility of developing more adaptive legal protections for the development of digital technology. This study employs a normative legal research method with a statutory, conceptual, and comparative legal approach, conducted through a review of various legal sources, academic literature, and documents related to child protection and digital economic activities. The innovation of this study lies in the analysis of the position of children as digital influencers from a legal perspective and the effort to examine the gap between the development of children's digital activities and current legal regulations. The results of this study indicate that the Indonesian legal system essentially provides a basis for child protection through various legal provisions governing children's rights, employment, and activities in the digital space. However, these regulations are still general in nature and do not specifically regulate children's involvement in digital economic activities as digital influencers. Meanwhile, in several other countries, more specific regulations have developed that emphasize monitoring children's digital activities and protecting children's economic rights resulting from these activities. The conclusions of this study indicate that there is still a need to develop more comprehensive legal regulations to provide legal certainty and more effective protection for children in digital activities that have economic value. This study recommends strengthening legal policies that can accommodate the development of digital economic activities while maintaining the principle of the best interests of the child as the primary basis in all arrangements involving children in the digital space.
