Bea Dan Cukai Vs Barang Ilegal: Analisis Kewenangan Penanganan Berdasarkan Konvensi Kyoto Dan Perjanjian WTO
Keywords:
Bea dan Cukai, Konvensi Kyoto, Perjanjian WTOAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menangani barang ilegal berdasarkan hukum nasional dan instrumen hukum internasional, khususnya Konvensi Kyoto dan Perjanjian WTO. Fokus penelitian meliputi pengaturan kewenangan Bea dan Cukai dalam sistem kepabeanan serta hambatan hukum dan sistem operasional yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, dokumen resmi, serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bea dan Cukai memiliki dasar hukum yang kuat baik pada tingkat nasional maupun internasional serta telah sejalan dengan prinsip harmonisasi prosedur kepabeanan dan kerja sama antarnegara. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, modernisasi sistem pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan sinergi nasional dan internasional guna meningkatkan efektivitas penanganan barang ilegal di Indonesia.
