Hibah atau Gratifikasi: Mengapa Hukum Positif Masih Membiarkan Celah?
Keywords:
Gratififikasi, Hibah, KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan kerangka pengaturan gratifikasi dalam hukum positif serta merumuskan indikator saat pemberian hibah dapat diposisikan sebagai gratifikasi dalam perkara korupsi. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, berbasis data sekunder melalui penelusuran bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kebaruan penelitian terletak pada penajaman batas analitis antara hibah sebagai hubungan privat dan gratifikasi sebagai relasi jabatan, dengan menempatkan “hubungan jabatan” dan “motif memengaruhi tindakan jabatan” sebagai titik uji utama, bukan sekadar bentuk formal pemberian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi bekerja sebagai perluasan delik suap yang menekan kesulitan pembuktian pertukaran langsung, sehingga fokus penilaian diletakkan pada keterkaitan pemberian dengan jabatan penerima. Hibah dapat dipandang sebagai gratifikasi apabila pemberian diarahkan untuk memengaruhi keputusan, kebijakan, atau tindakan jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga karakter privat hibah runtuh oleh konteks kekuasaan yang melingkupinya.
