Dari Komitmen ke Kriminalisasi: Menakar Unsur Penipuan dalam Janji Mengawini yang Tak Terpenuhi
Keywords:
Penipuan, Pertanggungjawaban Pidana, Ingkar Janji KawinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ingkar janji menikah yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kebohongan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kepercayaan guna memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus melalui penelaahan literatur hukum, karya ilmiah, pendapat para ahli, serta putusan pengadilan yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa ingkar janji menikah tidak selalu berhenti pada ranah moral atau keperdataan, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana apabila janji tersebut sejak awal dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku apabila terbukti adanya niat jahat, rangkaian kebohongan, serta tujuan untuk menguasai harta atau memperoleh keuntungan secara tidak sah. Putusan pengadilan yang dianalisis memperlihatkan bahwa janji menikah yang digunakan untuk meyakinkan korban menyerahkan harta dapat dinilai sebagai perbuatan pidana apabila seluruh unsur perbuatan terpenuhi. Kesimpulannya, ingkar janji menikah dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila dilakukan bukan sekadar sebagai kegagalan memenuhi janji, tetapi sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
