Celah Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Algoritma TikTok dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Muhammad Iksan Nur Khalish Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Aan Aswari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Manipulasi Algoritma, Platform Digital, Kejahatan Siber, Algorithm Manipulation, Digital Platforms, Cyber Crime

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum praktik manipulasi algoritma pada platform digital serta menelaah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum, doktrin, serta prinsip-prinsip hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan siber. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai manipulasi algoritma sebagai bentuk kejahatan digital yang belum diatur secara eksplisit dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks platform media sosial berbasis algoritma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi algoritma merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan memanfaatkan sistem elektronik secara tidak sah sehingga dapat mengganggu integritas pemrosesan algoritmik dan menimbulkan kerugian bagi pengguna maupun ekosistem digital. Meskipun demikian, pengaturan hukum yang ada masih bersifat interpretatif karena algoritma belum diakui sebagai objek perlindungan hukum pidana secara khusus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas manipulasi algoritma secara teoritis dapat dikenakan kepada individu maupun korporasi, namun dalam praktiknya lebih memungkinkan diarahkan kepada individu yang secara langsung melakukan intervensi terhadap sistem algoritmik. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna memberikan kepastian hukum dalam penanggulangan kejahatan berbasis algoritma.

Abstract: This study aims to analyze the legal qualification of algorithm manipulation practices on digital platforms and examine the form of criminal liability for such acts within the perspective of Indonesian criminal law. This research employs a normative legal research method with a juridical–normative approach focusing on the analysis of legal norms, doctrines, and criminal law principles related to cybercrime. The research data were obtained through library research involving various legal materials and relevant scientific literature. The novelty of this research lies in its examination of algorithm manipulation as a form of digital crime that has not been explicitly regulated in criminal law, particularly within algorithm-based social media platforms. The findings indicate that algorithm manipulation constitutes an intentional act carried out by unlawfully exploiting electronic systems, which can disrupt the integrity of algorithmic processing and potentially cause harm to users and the broader digital ecosystem. However, the existing legal framework remains interpretative because algorithms have not yet been recognized as a distinct object of criminal law protection. This study concludes that criminal liability for algorithm manipulation can theoretically be imposed on both individuals and corporations, although in practice it is more feasible to attribute liability to individuals who directly conduct interventions within algorithmic systems. These findings highlight the need for a more adaptive regulatory framework to ensure legal certainty in addressing algorithm-based digital crimes.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Celah Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Algoritma TikTok dalam Hukum Pidana Indonesia. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-13. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2264