Sarangnya Privasi Virtual: Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan (NCII)
Keywords:
Tindak Pidana, Penyebaran Konten Intim, DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Dissemination of Intimate Images/NCII) serta perlindungan hukum bagi korbannya di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif-deskriptif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kesenjangan regulasi spesifik NCII di tengah meningkatnya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan NCII saat ini masih tersebar di berbagai regulasi seperti UU ITE, UU TPKS, dan UU Pornografi, namun masih terdapat risiko kriminalisasi korban akibat ambiguitas istilah "kesusilaan". Kesimpulannya, diperlukan kodifikasi khusus sebagai lex specialis yang mengintegrasikan prinsip Right to Be Forgotten untuk melindungi hak privasi korban secara permanen.
