Menakar Kepatuhan Hukum Humaniter: Analisis Prinsip Distinction Dan Proportionality Konflik Israel Palestina
Keywords:
Prinsip Distinction, Prinsip Proportionality, Israel-PalestinaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan prinsip distinction dan prinsip proportionality dalam konflik bersenjata antara Israel dan Palestina ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus, di mana data dianalisis secara preskriptif untuk menilai kesesuaian tindakan di lapangan dengan norma hukum yang berlaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada pelaksanaan kedua prinsip tersebut dalam dinamika konflik bersenjata yang melibatkan penduduk sipil dan objek sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip distinction belum berjalan optimal, ditandai dengan sulitnya memisahkan antara kombatan dan warga sipil. Selain itu, prinsip proportionality belum berjalan optimal, karena serangan militer yang dilakukan kerap menimbulkan kerusakan kolateral yang tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan. Kesimpulannya, pelaksanaan terhadap kedua prinsip ini tidak terlaksana karena lemahnya kepatuhan para pihak terhadap standar kemanusiaan internasional. Rekomendasi utama penelitian ini adalah perlunya penguatan komitmen para pihak dalam mengutamakan perlindungan penduduk sipil pada setiap fase operasi militer.
