Pencuri Berdasi dan Kenyamanan Kurungan dalam Pemidanaan Korupsi
Keywords:
Pidana Denda, Pidana Kurungan, Kerugian NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai penggantian pidana denda dengan pidana kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi serta penerapan dan pertimbangan hakim dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara norma hukum dan praktik peradilan dalam menentukan efektivitas penggantian pidana denda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggantian pidana denda masih berpedoman pada ketentuan umum, sehingga dalam praktiknya terpidana cenderung memilih pidana kurungan dibandingkan membayar denda. Hal ini menyebabkan tujuan pemidanaan, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara, belum tercapai secara optimal serta menimbulkan ketidakseimbangan antara besaran denda dan lamanya pidana pengganti. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya pembaruan pengaturan yang lebih tegas dan pembatasan penggantian pidana denda, serta penguatan sanksi tambahan guna mewujudkan pemidanaan yang efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
