Risiko Shift Malam Minimarket: Apakah Hukum Cukup Melindungi Hak dan Keamanan Pekerja

Authors

  • Andi Ningrat Milad Muhammad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Farah Syah Rezah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Shift Malam, Minimarket

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pekerja shift malam dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta mengkaji implementasi jaminan keamanan pekerja shift malam pada minimarket 24 jam di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pekerja shift malam dan pengelola minimarket, serta didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dianalisis secara kualitatif dengan menekankan kesesuaian antara norma hukum dan praktik hubungan kerja di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pekerja shift malam secara normatif telah diatur, namun implementasinya belum sepenuhnya optimal, terutama dalam pemenuhan upah lembur, pengaturan waktu kerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, jaminan keamanan pekerja shift malam masih terbatas dan cenderung bersifat pasif, sehingga belum mampu memberikan perlindungan yang memadai. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dan tanggung jawab pengusaha dalam menjamin perlindungan hukum dan keamanan pekerja shift malam secara berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Risiko Shift Malam Minimarket: Apakah Hukum Cukup Melindungi Hak dan Keamanan Pekerja. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2271