Poros Maritim Dunia Di Ujung Sengketa: Menguji Implementasi Kebijakan Global Maritime Fulcrum Di Kepulauan Natuna
Keywords:
Global Maritime Fulcrum, Zona Ekonomi Eksklusif, Sengketa LautAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Poros Maritim Dunia (Global Maritime Fulcrum/GMF) dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Kepulauan Natuna yang terdampak sengketa Laut Cina Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Fokus penelitian terletak pada lima pilar utama GMF, yaitu pembangunan budaya maritim, pengelolaan sumber daya maritim, pembangunan infrastruktur, diplomasi maritim, dan penguatan pertahanan maritim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan UNCLOS 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional. Namun, implementasi GMF di Kepulauan Natuna belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya sinergi antar lembaga, keterbatasan penegakan hukum di lapangan, serta tekanan eksternal berupa klaim sepihak Tiongkok melalui Nine Dash Line. Meskipun demikian, diplomasi maritim Indonesia dinilai cukup efektif dalam memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan GMF memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, namun memerlukan penguatan implementasi, khususnya dalam koordinasi kelembagaan dan penegakan hukum, agar mampu secara efektif menghadapi dinamika sengketa di Laut Natuna.
