Diversi terhadap Anak Pelaku Pencurian: Upaya Perlindungan atau Pelemahan Hukum?
Keywords:
Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana PencurianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana anak. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal yang berorientasi pada keadilan restoratif, dengan menekankan pemulihan, pembinaan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap masa depan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, studi dokumentasi terhadap berkas perkara, serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di LPKA Kelas II Kendari dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses penyidikan, penelitian kemasyarakatan, musyawarah diversi, penetapan kesepakatan diversi, hingga pelaksanaan pembinaan anak. Dalam praktiknya, pelaksanaan diversi tidak hanya berfungsi sebagai pengalihan penyelesaian perkara dari jalur peradilan formal, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah anak dari stigma sosial, dampak negatif pemidanaan, serta kemungkinan pengulangan tindak pidana. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan diversi meliputi faktor hukum dan kelembagaan, koordinasi antar aparat penegak hukum, kondisi sosial dan psikologis anak, persepsi petugas pembinaan LPKA, serta pandangan masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui diversi. Dengan demikian, keberhasilan diversi sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, LPKA, keluarga, korban, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak
