Implementasi Regulasi Batas Usia Anak Dan Diversi Tindak Pidana Anak Berbasis Nilai Keadilan
Keywords:
Implementasi, Regulasi, Batas Usia Anak, DiversiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi regulasi batas usia anak dan diversi tindak pidana anak yang berbasis nilai keadilan dan faktor penghambat regulasi batas usia anak dan diversi tindak pidana anak yang berbasis nilai keadilan di Kantor Kepolisian Resor Barru. Peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berorientasi pada data primer atau hasil dari penelitian lapangan. Penelitian hukum empiris yaitu pendekatan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lokasi, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang memfokuskan perhatian pada isu hukum sebagai masalah tentang adanya kesenjangan antara keharusan yakni perintah dan larangan (das soilen) yang termuat dalam berbagai perundang-undangan dan apa yang sebenarnya terjadi sesuai fakta yang terlihat (das sein). Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi regulasi Batas Usia Anak dan Diversi Tindak Pidana Anak yang Berbasis Nilai Keadilan di Kantor Kepolisian Resor Barru adalah untuk melindungi hak-hak anak, mencegah kejahatan anak berulang, mengembangkan kematangan emosional dan mental anak serta mempromosikan keadilan dan kesetaraan. (2) Faktor-faktor penghambat regulasi Batas Usia Anak dan Diversi Tindak Pidana Anak yang Berbasis Nilai Keadilan di Kantor Kepolisian Resor Barru adalah aturan pelaksanaan Diversi, faktor karakter anak, kerjasama dengan lembaga/instansi terkait, masih ada Penyidik yang belum mengikuti pelatihan tentang tindak pidana terhadap anak serta Sarana dan Fasilitas.
