Dilema Perlindungan Korban dalam Fenomena Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi
Keywords:
Perlindungan hukum, korban, investasi ilegalAbstract
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang OJK, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi ilegal memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, bahkan dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan hukum terhadap korban dilakukan secara preventif melalui pengawasan dan edukasi OJK serta secara represif melalui penegakan hukum dan restitusi. Namun, pelaksanaannya belum optimal, khususnya dalam pengembalian kerugian korban, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan komitmen aparat penegak hukum. Rekomendasi dalam penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi penegakan hukum terhadap tindak pidana investasi ilegal dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan, yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian korban melalui restitusi dan perampasan aset. Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu diperkuat agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara efektif.
