Implementasi Hak-Hak Tertanggung Oleh Asuradur Dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Keywords:
Asuransi, Jasa Raharja, SWDKLLJAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk premi asuransi wajib serta pelaksanaan pemenuhan hak-hak tertanggung oleh PT. Jasa Raharja dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas angkutan jalan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab sosial negara melalui sistem asuransi wajib. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang menggabungkan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan hasil wawancara terhadap pihak PT. Jasa Raharja dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan implementasi hukum dalam praktiknya. Rekomendasi hasil penelitian ini di harapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak atau SWDKLLJ kendaraan dan diharapkan PT. Jasa Raharja dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat melalui sosialisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SWDKLLJ memiliki legalitas yang kuat sebagai bentuk premi dalam sistem asuransi sosial wajib di Indonesia karena diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya, serta dipungut secara resmi melalui mekanisme administrasi kendaraan bermotor. Secara yuridis, SWDKLLJ memenuhi karakteristik premi asuransi karena bersifat wajib, mengandung unsur pengalihan risiko, dan memberikan hak atas santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas tanpa memerlukan perjanjian individual. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kekurangan, seperti rendahnya tingkat literasi dan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan manfaat SWDKLLJ, keterbatasan sosialisasi mengenai hak dan prosedur klaim, serta hambatan administratif yang mengaitkan klaim dengan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, sehingga berpotensi menghambat akses korban terhadap santunan secara optimal. Sebagian besar masyarakat hanya menyadari kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa memahami bahwa sebagian dana tersebut dialokasikan sebagai SWDKLLJ untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini menimbulkan persepsi keliru bahwa santunan Jasa Raharja merupakan bantuan sosial semata, padahal sejatinya merupakan hak yang timbul dari kewajiban membayar SWDKLLJ. Rendahnya pemahaman tersebut juga berdampak pada kurangnya kepedulian terhadap kewajiban administrasi kendaraan, seperti membayar pajak dan SWDKLLJ tepat waktu, yang pada akhirnya dapat menyulitkan korban saat mengajukan klaim santunan karena status kendaraan tidak aktif. Minimnya informasi yang disampaikan pada saat pembayaran pajak, termasuk tidak adanya penjelasan rinci mengenai komponen SWDKLLJ, turut memperkuat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi vital SWDKLLJ sebagai dana gotong royong nasional bagi korban kecelakaan lalu lintas.
