Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Perdagangan Orang Online di BP2MI Sulsel

Authors

  • Zalsabila Penata Wiguna Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Ya’rif Arifin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

perlindungan hukum, perdagangan orang, pekerja migran

Abstract

Perdagangan orang berbasis online merupakan bentuk kejahatan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi digital, khususnya dalam perekrutan pekerja migran melalui media sosial dan platform daring. Fenomena ini menuntut adanya perlindungan hukum yang adaptif dan efektif guna melindungi korban dari berbagai bentuk eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang berbasis online serta menilai efektivitas peran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pegawai BP2MI Perwakilan Sulawesi Selatan yang terlibat langsung dalam penanganan kasus perdagangan orang, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP2MI Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang berbasis online melalui tiga bentuk utama, yaitu perlindungan preventif, kuratif, dan koordinatif. Perlindungan preventif dilakukan melalui sosialisasi migrasi aman dan peningkatan literasi digital masyarakat, perlindungan kuratif diberikan dalam bentuk pendampingan hukum dan fasilitasi pelaporan, sedangkan perlindungan koordinatif diwujudkan melalui kerja sama lintas instansi. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan bukti digital dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta optimalisasi koordinasi antarinstansi dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang di era digital.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Perdagangan Orang Online di BP2MI Sulsel. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2281