Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengalihan Fungsi Ruang Terbuka Hijau Di Kota Makassar
Keywords:
Tindak Pidana, Ruang Terbuka Hijau, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana pengaturan kebijakan hukum pidana terhadap pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar, serta Bagaimana penerapan dan penegakan kebijakan hukum pidana terhadap pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris, Lokasi dari penelitian berada di Kantor Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Adapun data dari penelitian yaitu data sekunder dan primer dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan kepustakaan. Temuan dari penelitian ini akan disajikan secara deskriptif kualitatif dengan data yang jelas untuk menarik Kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukkan Pengaturan kebijakan hukum pidana terhadap pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang RTRW, yang secara normatif memberikan dasar hukum dan ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran tata ruang. Penerapan dan penegakan kebijakan hukum pidana terhadap pengalihan fungsi RTH di Kota Makassar belum berjalan secara optimal karena sanksi pidana jarang diterapkan dan lebih didominasi oleh sanksi administratif, sehingga belum menimbulkan efek jera dan belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pelanggaran alih fungsi RTH. Rekomendasi penelitian Pemerintah daerah perlu memperjelas dan memperkuat pengaturan kebijakan hukum pidana terkait pengalihan fungsi RTH melalui penyempurnaan peraturan daerah agar memiliki ketegasan sanksi pidana dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Serta Aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kota Makassar perlu meningkatkan penerapan dan penegakan hukum pidana secara konsisten terhadap pelanggaran pengalihan fungsi RTH, disertai pengawasan yang berkelanjutan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna menjamin perlindungan lingkungan perkotaan.
