Dilema Deepfake: Menimbang Tanggung Jawab Pidana Melawan Erosi Integritas Pemilihan Umum
Keywords:
kejahatan siber, pemilihan umum, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum pidana di indonesia terhadap kejahatan siber berbasis deepfake politik dalam penyelenggara pemilu. Serta Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan siber erbasis deepfake politik yang berdampak pada proses pemilu.Tipe penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, literatun hukum, dan dokumen relevan. Analisis dilakukan secara normatif untuk memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap sistem pemidanaan.Hasil penelitian ini Pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap kejahatan siber berbasis deepfake politik dalam pemilu masih belum memadai karena belum ada norma khusus yang mengatur secara eksplisit manipulasi konten berbasis AI. Akibatnya, terdapat kekosongan hukum dalam menentukan unsur tindak pidana, mekanisme penegakan, serta perlindungan terhadap integritas pemilu
