Perdagangan Organ Manusia: Problematika Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia
Keywords:
Perdagangan Organ, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan organ manusia serta menilai efektivitas perlindungan hukum bagi korban dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan terhadap berbagai regulasi, doktrin, dan literatur yang relevan dengan kejahatan perdagangan organ dan perlindungan korban. Pembaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang mengkonstruksikan perdagangan organ sebagai bentuk khusus dari perdagangan orang dengan menekankan analisis pertanggungjawaban pidana pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dan tenaga medis, serta mengaitkannya dengan model perlindungan korban yang berorientasi pada keadilan restoratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk mengkriminalisasi perdagangan organ dan menjamin hak-hak korban melalui mekanisme pemulihan, namun implementasinya masih menghadapi kendala dalam pembuktian, koordinasi antar lembaga, dan efektivitas pemulihan korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada kelengkapan norma, tetapi juga pada konsistensi penegakan dan sinergi kelembagaan. Penelitian ini memberikan rekomendasi berupa penguatan pengawasan praktik transplantasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan terorganisir, serta optimalisasi mekanisme pemulihan korban agar perlindungan hukum dapat terwujud secara lebih efektif dan berkeadilan.
