Analisis Tentang Daluwarsa Penuntutan Dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Alfian Alfian Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Tindak Pidana, Korupsi, Daluarsa

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Sudah Daluwarsa Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku daluwarsanya tindak pidana korupsi.Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yang di gunakan ialah metode penelitian Normatif, yakni suatu metode penelitian hukum yang bersumber dari data dokumen peraturan dan sekunder berupa pengumpulan dari bahan-bahan kepustakaan dan tersier yang merupakan dukumen yang berisikan konsep dan keterangan seperti kamus.Hasil Penelitian Ini menunjukkan Bahwa Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan perbuatan pidana, karena perbuatan pidana menentukan sejauh mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seseorang harus memenuhi unsur kesalahan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.Pertimbangan hukum oleh hakim bahwa wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berbentuk suap yang dilakukan terdakwa Toriq Baya’sut hapus karena telah lewat waktu. Tentunya hakim keliru dalam menerapkan hukum karena hakim tidak mempertimbangkan dan tidak mengimplementasikan Pasal 28 United Nations Conventions Againts Corruption yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Conventions Againts Corruption yang pada pokoknya daluarsa dapat dikesampingkan terhadap tindak pidana korupsi karena sudah termasuk kepada kejahatan luar biasa (judge made law), dengan demikian putusan tersebut harus diajukan banding.Rekomendasi Penelitian Ini Menyatakan Bahwahakim lebih mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatannya. Tidak hanya sekedar terpaku pada nilai formal yang diatur dalam undangundang yang berdampak rigiditas dalam penerapan hukum yang bisa berdampak pada terhambatnya proses pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan yang tergolong kepada kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Analisis Tentang Daluwarsa Penuntutan Dalam Tindak Pidana Korupsi. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2295