Penegakan Hukum Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Lambang Negara
Keywords:
Lambang Negara, Penghinaan, Perlindungan Hukum, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara di Indonesia serta menganalisis kualifikasi perbuatan tersebut berdasarkan hukum positif dan prinsip hukum Islam.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Lambang Negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan KUHP, namun implementasinya di lapangan menghadapi kendala seperti perbedaan interpretasi antara kritik dan penghinaan, lemahnya penegakan hukum terhadap figur publik, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa: 58, penegakan hukum harus dilandasi prinsip amanat dan keadilan. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penyempurnaan regulasi yang memperjelas batasan antara kritik dan penghinaan, peningkatan literasi hukum dan kesadaran religius masyarakat, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum untuk penegakan yang konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
