Saat Kedutaan Melindungi, Negara Dipertanyakan
Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Asylum, DiplomatikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum negara dalam kasus yang terjadi pada perwakilan diplomatik serta mengkaji dampak hukum yang timbul akibat sengketa dalam perwakilan diplomatik berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui pengkajian terhadap Konvensi Wina Tahun 1961, prinsip-prinsip hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum negara dalam sengketa perwakilan diplomatik melekat pada negara sebagai subjek hukum internasional. Dalam kasus Meksiko dan Ekuador, tindakan yang melanggar prinsip inviolabilitas perwakilan diplomatik dapat menimbulkan tanggung jawab internasional negara, termasuk kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, sengketa dalam perwakilan diplomatik berdampak pada memburuknya hubungan diplomatik, penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum internasional, serta kemungkinan penerapan tindakan diplomatik sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa pada kasus pemberian asylum diplomatik menimbulkan tanggungjawab sesuai dengan prinsip Articles on Responsbility of States for Internasionally Wrongful Acts dan sengketa tersebut berdampak pada pemutusan hubungan diplomatik dan penetapan persona non grata.
