Perlindungan Rahasia Medis Pasien Dan Risiko Pidana Dokter
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kerahasiaan Informasi, PasienAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan kerahasiaan informasi medis pasien oleh dokter serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang menyebarkan rekam medis tanpa dasar yang sah dalam sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan isu kerahasiaan medis dan tanggung jawab profesi. Pembaharuan penelitian ini terletak pada pengkajian kerahasiaan medis yang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban etik, tetapi juga sebagai bagian dari rezim perlindungan data pribadi dan tanggung jawab pidana dalam era digitalisasi layanan kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan kerahasiaan pasien telah diatur secara berlapis dan menempatkan dokter serta fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pihak yang wajib menjamin keamanan akses, sistem, dan tata kelola rekam medis. Pengungkapan informasi medis tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan, termasuk ketika penyebaran dilakukan melalui media elektronik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitas perlindungan masih bergantung pada implementasi dan pengawasan yang konsisten. Penelitian ini memberikan rekomendasi penguatan standar keamanan informasi, penegakan prosedur pelepasan data medis, serta peningkatan kepatuhan tenaga kesehatan melalui mekanisme pengawasan dan pelaporan insiden guna mencegah kebocoran dan menjamin kepastian hukum bagi pasien.
