Deepfake sebagai Kejahatan: Manipulasi AI Audio, Video, dan Gambar dalam Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Deepfake, Kejahatan Digital, Kecerdasan Buatan, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai bentuk kejahatan berbasis kecerdasan buatan serta menilai kecukupan pengaturan hukum pidana dalam merespons fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui kajian terhadap norma hukum yang relevan dan praktik penegakan hukum yang berkembang. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis deepfake sebagai kejahatan berbasis algoritmik yang memiliki karakteristik manipulatif, otonom, dan berdampak langsung terhadap perlindungan identitas digital serta hak atas kehormatan dan martabat manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbuatan deepfake dapat dijangkau melalui konstruksi delik pidana yang bersifat umum, pengaturan yang ada masih bersifat fragmentaris dan belum mampu memberikan kepastian hukum yang optimal, khususnya dalam aspek pembuktian dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana yang lebih adaptif dan komprehensif untuk mengantisipasi penyalahgunaan deepfake, guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi korban serta menjaga integritas informasi publik di era kecerdasan buatan.
