Perlindungan Identitas Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Baik Sebagai Korban Atau Pelaku
Keywords:
Perlindungan Anak, Pidana, KorbanAbstract
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang perlindungan Identitas anak, baik sebagai korban atau pelaku kejahatan menurut Perundang-undangan di Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum perlindungan identitas anak dalam peraturan Perundang-undangan di indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif. fokus utama penelitian adalah pada aturan yang berlaku dan penerapannya dalam praktik peradilan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan identitas anak dalam sistem peradilan pidana. Penelitian yuridis normatif menekankan pada studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum sebagai bahan utama. Hasil penelitian menunjukan 1) Perlindungan identitas anak sebagai korban atau pelaku kejahatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menegaskan hak anak untuk merahasiakan identitas guna menghindari stigma dan perlakuan tidak adil selama proses peradilan. 2) kekuatan hukum perlindungan identitas anak dalam peraturan perundang-undangan di indonesia, membutuhkan peningkatan dari segi implementasi sehingga hak anak dalam aspek identitas dapat benar-benar terlindungi secara efektif dalam peradilan pidana. Rekomendasi penelitian ini, Diperlukannya ketegasan yang dilakukan penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memastikan perlindungan identitas anak yang sesuai dengan aturan perudang-undangan. Adanya pengawasan dan evaluasi dalam memastikan pelaksanaan perlindungan identitas anak sesuai dengan undang-undang dan melindungi hak asasi anak dalam proses peradilan pidana anak.
