Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Hukum Pidana Indonesia: Antara Perlindungan Korban dan Efektivitas Penegakan Hukum
Keywords:
Anarkis, Demonstrasi, Sistem, Peringatan, DiniAbstract
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan. Data dianalisis secara preskriptif kemudian diakhiri dengan menarik kesimpulan berdasarkan data-data kualitatif yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan sistem peringatan dini (early warning system) dalam lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui kombinasi norma hukum nasional dan peraturan internal Polri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar hukum atas kewenangan preventif yang melekat pada fungsi intelijen Polri. Pengaturan teknis dilanjutkan melalui Peraturan Kapolri yang mengatur struktur, prosedur, dan kewenangan satuan kerja dalam menjalankan deteksi risiko terhadap potensi gangguan keamanan (2) Upaya penanggulangan aksi demonstrasi anarkis melalui sistem peringatan dini dilakukan dengan mengubah informasi deteksi menjadi kebijakan pengamanan yang bersifat preventif dan proporsional. Rekomendasi penelitian: (1) Perlu disusun regulasi internal Polri yang secara khusus mengatur sistem peringatan dini sebagai instrumen kelembagaan yang berdiri dalam struktur operasional yang baku. Pengaturan tersebut harus memuat definisi kerja, indikator risiko, alur pelaporan, serta standar minimal pelaksanaan yang mengikat seluruh satuan kerja (2) Diperlukan sistem evaluasi kinerja yang terstandarisasi terhadap pelaksanaan sistem peringatan dini pada setiap tingkat kepolisian. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar perbaikan prosedur, pengembangan kapasitas personel, dan peningkatan akurasi sistem analisis yang digunakan dalam fungsi deteksi dini
